Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Penurunan Harga iPhone 17 Desember 2025 Jadi Kesempatan Tepat Membeli Sekarang

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

AZKO Hadirkan Konsep Gerai Modern Relevan Ikuti Perubahan Gaya Hidup Konsumen

AZKO Hadirkan Konsep Gerai Modern Relevan Ikuti Perubahan Gaya Hidup Konsumen

Rute Baru DAMRI Jogja Semarang PP Lewati Ikon Wisata Tarif Rp70 Ribu

Rute Baru DAMRI Jogja Semarang PP Lewati Ikon Wisata Tarif Rp70 Ribu

Jalur Trans Jogja Terbaru Perluas Akses Wisata Kampus Bandara Tarif Terjangkau

Jalur Trans Jogja Terbaru Perluas Akses Wisata Kampus Bandara Tarif Terjangkau

Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Rabu 24 Desember 2025 Lengkap

Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Rabu 24 Desember 2025 Lengkap

Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 24 Desember 2025 Lengkap Hari Ini

Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 24 Desember 2025 Lengkap Hari Ini