Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Firman Hertanto alias Aseng dalam menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU menyebutkan bahwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola pada periode 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 402,8 miliar.
David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Korporasi
AZKO Hadirkan Konsep Gerai Modern Relevan Ikuti Perubahan Gaya Hidup Konsumen
- Rabu, 24 Desember 2025
Korporasi
Rute Baru DAMRI Jogja Semarang PP Lewati Ikon Wisata Tarif Rp70 Ribu
- Rabu, 24 Desember 2025
Korporasi
Jalur Trans Jogja Terbaru Perluas Akses Wisata Kampus Bandara Tarif Terjangkau
- Rabu, 24 Desember 2025
Berita Lainnya
Korporasi
AZKO Hadirkan Konsep Gerai Modern Relevan Ikuti Perubahan Gaya Hidup Konsumen
- Rabu, 24 Desember 2025
Korporasi
Rute Baru DAMRI Jogja Semarang PP Lewati Ikon Wisata Tarif Rp70 Ribu
- Rabu, 24 Desember 2025
Korporasi
Jalur Trans Jogja Terbaru Perluas Akses Wisata Kampus Bandara Tarif Terjangkau
- Rabu, 24 Desember 2025
Terpopuler
1.
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Strategi Wujudkan Asta Cita Nasional
- 24 Desember 2025
2.
3.
4.
Bank Mega Syariah Dukung Proyek Properti Borneo Bay Mall
- 24 Desember 2025
5.
ICDX dan ICH Tingkatkan Keamanan Data dengan ISO 27001
- 24 Desember 2025







