Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online
Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Firman Hertanto alias Aseng dalam menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU menyebutkan bahwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola pada periode 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 402,8 miliar.

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

AZKO Hadirkan Konsep Gerai Modern Relevan Ikuti Perubahan Gaya Hidup Konsumen

AZKO Hadirkan Konsep Gerai Modern Relevan Ikuti Perubahan Gaya Hidup Konsumen

Rute Baru DAMRI Jogja Semarang PP Lewati Ikon Wisata Tarif Rp70 Ribu

Rute Baru DAMRI Jogja Semarang PP Lewati Ikon Wisata Tarif Rp70 Ribu

Jalur Trans Jogja Terbaru Perluas Akses Wisata Kampus Bandara Tarif Terjangkau

Jalur Trans Jogja Terbaru Perluas Akses Wisata Kampus Bandara Tarif Terjangkau

Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Rabu 24 Desember 2025 Lengkap

Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Rabu 24 Desember 2025 Lengkap

Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 24 Desember 2025 Lengkap Hari Ini

Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 24 Desember 2025 Lengkap Hari Ini